Puasanya ibu hamil

Awal mula kehamilan

Bertemunya sel telur dan sperma yang kemudian menempel di lapisan dalam rahim dan kemudian berkembang hingga janin lahir.



Dalam Al-Qur’an dijelaskan tentang kejadian kehamilan pada surat al-Hajj ayat 5 :
artinya :
“ wahai manusia , jika kamu dalam keraguan tentang (hari) kebangkitan, maka sesunggnya kami telah menjadikan kamu dari tanah, kemudian dari setetes mani, kemudian dari segumpal darah, kemudian dari segumpal daging yang sempurna kejadiannya dan yang tidak sempurna, agar kami jelaskan kepada kamu dan kami tetapkan dalam Rahim apa yang kami kehendaki sampai waktu yang telah ditentukan, kemudian kami keluarkan kamu sebagai bayi kemudian (dg berangsur2) kamu sampailah kepada kedewasaan, dan diantara kamu ada yang diwafatkan dan (ada pula) diantara kamu yang dipanjangkan umurnya sampai pikun, supaya dia tidak mengetahui lagi sesuatupun yang dulunya telah ia ketahuinya. Dan kamu lihat bumi ini kering , kemudian apabila telah kami turunkan air diatasnya, hiduplah bumi itu dan suburlah dan menumbuhkan berbagai macam2 tumbuhan yang indah”

Seharusnya, seorang ibu yang hamil tidak perlu khawatir akan kehamilannya karena Allah lah yang akan menjaga dan melindungi kandungan kita karena dikatakan dalam surat Al-Mursalat :21
“ kemudian kami letakkan ia dalam tempat yang kokoh (Rahim)”

Tetapi wajar bagi ibu merasa cemas pada saat hamil, karena pada kehamilan itu ada harapan dan kebahagian yang ditunggu bukan hanya untuk dirinya, tapi juga oleh suami dan keluarganya.

Puasa
Puasa merupakan ibadah yang menahan kita dari makan, minum, dan seluruh hawa nafsu. Lalu bagaimana dengan ibu yang hamil atau yang menyusui, padahal pada masa kehamilan dan menyusui, seorang ibu dianjurkan untuk banyak makan makanan yang bergizi??

Syarat berpuasa:
• Muslim/muslimah
• Baligh
• Berakal
• Memiliki kemampuan dan sehat (al-Baqarah: 184)
• Bersih dari hadast besar

Islam merupakan agama yang tidak memberatkan, karenanya didalamnya terdapat Rukhsah yang membolehkan seorang ibu yang hamil dan menyusui boleh berbuka.

Dalam hadist Nabi diriwayatkan:
“Allah telah member keringanan puasa dan mengqasar shalat bagi musafir, demikian juga Allah member keringanan (untuk berbuka) bagi wanita yang hamil dan wanita yang sedang menyusui anaknya” (HR. ahmad bin hambal, abu daud, nasa’I, tirmidzi dan ibnu majah dari anas bin malik)

Kalau sudah dibolehkan berbuka puasa lalu bagaimana cara kita mengganti puasa yang kita tinggalkan??

Ada beberapa pendapat tentang cara menggantinya, menurut :
• Imam Hanafi
Beliau berpendapat bahwa ibu hamil dan menyusui dapat membayar puasa dengan mengQadanya saja tanpa perlu membayar kafarat

• Imam Syafi’i
Beliau berpendapat jika bumil atau busui berbuka karna khawatir akan keadaan atau kesehatan anaknya maka diwajibkan Qada dan membayar fidyah atau member makan orang miskin setiap hari (selama ia tidak berpuasa) sebanyak ½ su’ (1,375 lt beras)
Tapi, jika ia mengkhawatirkan kesehatan dirinya, maka ia hanya wajib mengqodo

• Imam Malik
Beliau berpendapat bahwa ibu hamil wajib membayar fidyah, tapi untuk ibu yang menyusui cukup dengan mengqodo, dengan alasan, untuk menyusui bayi bias dilimpahkan kepada orang lain, tetapi kehamilan tidak bisa

• Imam Hambali
Sama ddengan pendapat imim Syafi’I bahwa jika ibu khawatir atas keadaan anaknya maka ia wajib membayar fidyah, bahka beliau berpendapat bahwa ibu hamil sunnah untuk berbuka. Atas dasar dalil surat albaqarah:184

• Imam Azzahiri
Beliau berpendapat bahwa bumil dan busui tidak perlu meng qodo dan membayar fidyah. Dengan dasar dalil Al-Qur’an surat al-an’am: 140
yang artinya : “Sesungguhnya Rugilah orang yang membunuh anak-anak mereka, Karena kebodohan lagi tidak mengetahui dan mereka mengharamkan apa yang Allah Telah rezki-kan pada mereka dengan semata-mata mengada-adakan terhadap Allah. Sesungguhnya mereka Telah sesat dan tidaklah mereka mendapat petunjuk.”

Nah, jadi islam memang tak pernah membuat sulit umatnya,,,
apalagi untuk seorang ibu yang diberikan kehormatan dengan diletakkannya surga dibawah telapak kakinya...

kepada seluruh wanita, hargailah dirimu karna dirimu berharga,
hormati martabatmu, karena kau berhak mendapatkan kehormatan itu,,, ^_^

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar: